WhatsApp Icon
Tunaikan Fidyah sebagai Jalan Ibadah dan Kepedulian Sosial

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti usia lanjut, sakit menahun, atau keadaan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain, Islam memberikan keringanan berupa fidyah.

Fidyah adalah bentuk ibadah pengganti puasa dengan cara memberi makan fakir miskin. Kewajiban ini menjadi jalan ketaatan sekaligus wujud kepedulian sosial, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Melalui fidyah, kewajiban tetap dapat ditunaikan tanpa memberatkan, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ibadah ini bukan hanya menyempurnakan tanggung jawab personal kepada Allah SWT, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

Besaran Fidyah

BAZNAS Kabupaten Pasaman menetapkan besaran fidyah sebesar:
Rp10.000,- per jiwa per hari

Salurkan Fidyah Anda Melalui BAZNAS Kabupaten Pasaman

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, BAZNAS Kabupaten Pasaman menyediakan layanan pembayaran melalui rekening resmi:

  • Bank Nagari: 7201-0108-00021-3

  • BRI: 5448-010-5199-532

  • BSI: 7104-1536-36

Atau dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Pasaman melalui WhatsApp di 0813-8531-2832.

Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Pasaman, dana yang terkumpul akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada fakir miskin dan mustahik yang berhak menerimanya.

 

Mari tunaikan fidyah dengan penuh keikhlasan. Ringankan kewajiban, tenangkan hati, dan tebarkan manfaat bagi sesama.
BAZNAS Kabupaten Pasaman — Amanah, Profesional, dan Terpercaya.

26/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Pasaman

Artikel Terbaru

Tunaikan Fidyah sebagai Jalan Ibadah dan Kepedulian Sosial
Tunaikan Fidyah sebagai Jalan Ibadah dan Kepedulian Sosial
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti usia lanjut, sakit menahun, atau keadaan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Fidyah adalah bentuk ibadah pengganti puasa dengan cara memberi makan fakir miskin. Kewajiban ini menjadi jalan ketaatan sekaligus wujud kepedulian sosial, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Melalui fidyah, kewajiban tetap dapat ditunaikan tanpa memberatkan, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ibadah ini bukan hanya menyempurnakan tanggung jawab personal kepada Allah SWT, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Besaran Fidyah BAZNAS Kabupaten Pasaman menetapkan besaran fidyah sebesar: Rp10.000,- per jiwa per hari Salurkan Fidyah Anda Melalui BAZNAS Kabupaten Pasaman Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, BAZNAS Kabupaten Pasaman menyediakan layanan pembayaran melalui rekening resmi: Bank Nagari: 7201-0108-00021-3 BRI: 5448-010-5199-532 BSI: 7104-1536-36 Atau dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Pasaman melalui WhatsApp di 0813-8531-2832. Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Pasaman, dana yang terkumpul akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada fakir miskin dan mustahik yang berhak menerimanya. Mari tunaikan fidyah dengan penuh keikhlasan. Ringankan kewajiban, tenangkan hati, dan tebarkan manfaat bagi sesama. BAZNAS Kabupaten Pasaman — Amanah, Profesional, dan Terpercaya.
ARTIKEL26/01/2026 | Humas BAZNAS Pasaman
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat