MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, DPR dan Pemerintah Diminta Revisi
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, DPR dan Pemerintah Diminta Revisi dalam Waktu Maksimal Dua Tahun
29/08/2025 | Humas BAZNAS IndonesiaJakarta, 29 Agustus 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana diajukan dalam dua perkara: Perkara No. 97/PUU-XXII/2024 oleh Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono; serta Perkara No. 54/PUU-XXIII/2025 oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch.
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa seluruh permohonan tersebut “tidak beralasan menurut hukum,” sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku dan sah sebagai landasan hukum pengelolaan zakat di Indonesia. MK juga tegas menolak dalil yang menyebut BAZNAS sebagai “superbody”; sebaliknya, BAZNAS didefinisikan sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa seluruh permohonan tersebut “tidak beralasan menurut hukum,” sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku dan sah sebagai landasan hukum pengelolaan zakat di Indonesia. MK juga tegas menolak dalil yang menyebut BAZNAS sebagai “superbody”; sebaliknya, BAZNAS didefinisikan sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU 23/2011 paling lambat dalam dua tahun ke depan
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK. Ia menyatakan bahwa putusan menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum sah pengelolaan zakat dan sekaligus membuka peluang untuk memperbaiki regulasi agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan
Lebih jauh, ia memandang keputusan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, dan pemangku kepentingan lainnya. BAZNAS siap berkontribusi secara aktif dalam proses revisi, dengan berlandaskan prinsip "good zakat governance", transparansi, dan kolaborasi demi kesejahteraan umat
Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan MK melalui Hakim Arief Hidayat, permintaan perubahan sejumlah definisi kelembagaan—seperti mengganti BAZNAS menjadi BPPZ—berimplikasi luas terhadap konsistensi norma dalam UU 23/2011. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi ranah legislator (DPR dan Pemerintah), bukan MK
Hakim MK menegaskan bahwa revisi harus memerhatikan beberapa aspek penting:
-
Pemilahan fungsi regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah) dari fungsi pelaksana (oleh BAZNAS dan LAZ);
-
Memberi kebebasan bagi muzaki untuk memilih lembaga pengelola zakat yang mereka percayai;
-
Menjamin kesetaraan antar operator zakat tanpa subordinasi;
-
Mendorong penerapan prinsip good zakat governance; serta
-
Melibatkan secara bermakna seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU
Putusan MK juga menyoroti pentingnya unified system, yaitu sistem tertata dan terintegrasi secara nasional antara BAZNAS, LAZ, dan Pemerintah—baik pusat maupun daerah—untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai syariah dan hukum positif
